8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Untuk Warga Kota Tangerang Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Masih Tersedia

Untuk Warga Kota Tangerang Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Masih Tersedia
Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginformasikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 masih tersedia bagi masyarakat atau wajib pajak di Kota Tangerang, hingga 31 Maret mendatang.

Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Berikut kanal pembayaran, baik secara tunai (offline) maupun nontunai (online) yang di sediakan oleh Pemkot Tangerang.

Kanal Pembayaran Tunai (Offline)
1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
2. bank bjb
3. Alfamart
4. Pos Indonesia

Kanal Pembayaran Nontunai (Online)
1. Tokopedia
2. OVO
3. Lazis/Link pembayaran LICIN
4. LinkAja
5. Shopee
6. GoPay
7. bjb DIGI
8. QRIS
9. PosPay

Diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang:
1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL
2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014
3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu
4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000
5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta
6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta
8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025

*8beritanews.com