8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Terduga Tercemar DLHK Banten Cek Kualitas Air Cisadane

Terduga Tercemar DLHK Banten Cek Kualitas Air Cisadane
Banten - Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Tangerang Raya.

Petugas DLHK Banten yang menerima laporan turun langsung mengambil sampel air di tiga outlet industri di sekitar Sungai Cisadane.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin pengambilan sampel air. Rabu (26/8/2026).

Petugas mengambil sampel di tiga lokasi outlet industri wilayah Tangerang Raya, yakni PT PUP (wilayah Serpong Utara), PT ST (wilayah Kelapa Dua), dan PT Y (wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang).

Dikutip dari detikcom tim DLHK Banten menemukan indikasi awal berupa kondisi air yang keruh, saluran outlet limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran, hingga aktivitas TPS liar dan pembakaran sampah ilegal.

"Pengawasan ini merupakan komitmen dan instruksi tegas pimpinan dalam menjaga kelestarian lingkungan di Banten. Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah diamankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten guna memastikan parameter seperti BOD, COD, TSS, pH, serta kandungan logam berat sesuai baku mutu lingkungan. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium," ujar Budi.

Apabila nanti hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran yang melebihi baku mutu, pihak perusahaan akan dihadapkan pada konsekuensi tegas sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pertama, sanksi administratif berefek jera, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan produksi/pembekuan saluran limbah), pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin usaha," ucap Budi.

Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Tangerang Raya guna memproses hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari ke depan, sekaligus menertibkan TPS liar di sepanjang bantaran.

"Seluruh proses tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian sah dikeluarkan," ujar Budi.

*8beritanews.com