RUU Perampasan Aset ditarget Selesai Desember 2026
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan rampung dan ditargetkan untuk disahkan paling lambat pada Desember 2026 oleh Komisi III DPR RI.
Regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa harus menunggu pelaku utamanya dijatuhi hukuman pidana penjara terlebih dahulu.
"Batas akhir target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR RI 8 Minggu Efektif Desember 2026 Sisa waktu masa sidang yang akan dioptimalkan Komisi III setelah dipotong masa reses dewan" ujar Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.
Dikutip dari Youtube DPR Habiburokhman mengatakan sedang mempercepat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, hingga harmonisasi bersama pemerintah.
DPR RI menegaskan bahwa penyusunan draf dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Salah satu aspek krusial yang dijaga adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Sebagai contoh, penerima hibah atau pembeli sah yang sama sekali tidak mengetahui bahwa aset tersebut bersumber dari tindak pidana harus tetap mendapatkan hak hukumnya secara adil.
*8beritanews.com
Regulasi ini dirancang sebagai instrumen hukum kuat untuk mengejar aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa harus menunggu pelaku utamanya dijatuhi hukuman pidana penjara terlebih dahulu.
"Batas akhir target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Rapat Paripurna DPR RI 8 Minggu Efektif Desember 2026 Sisa waktu masa sidang yang akan dioptimalkan Komisi III setelah dipotong masa reses dewan" ujar Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.
Dikutip dari Youtube DPR Habiburokhman mengatakan sedang mempercepat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, hingga harmonisasi bersama pemerintah.
DPR RI menegaskan bahwa penyusunan draf dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Salah satu aspek krusial yang dijaga adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Sebagai contoh, penerima hibah atau pembeli sah yang sama sekali tidak mengetahui bahwa aset tersebut bersumber dari tindak pidana harus tetap mendapatkan hak hukumnya secara adil.
*8beritanews.com