8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Perbandingan Hukuman Dua Perkara yang Berbeda di Ruang Medsos

Perbandingan Hukuman Dua Perkara yang Berbeda di Ruang Medsos
Jakarta - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan lahan Rasuna Epicentrum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp348,69 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.

Putusan ini kembali dibandingkan oleh warganet dengan kasus Nenek Asyani pada 2015.

Saat itu, warga Situbondo tersebut divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan serta denda Rp500 juta dalam perkara tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati.

Meski tidak menjalani hukuman badan, putusan tersebut sempat memicu perdebatan luas mengenai rasa keadilan.

Kini, perbandingan kedua perkara itu kembali menjadi perbincangan di media sosial.

*8beritanews.com