Pasca Demo 27 Agustus RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai Desember
Jakarta - Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Menuntut Pengesahan UU Perampasan Aset bagi koruptor telah selesai pada hari Kamis,(27/8/2026).
DPR RI mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target ini menjadi salah satu perkembangan penting setelah rancangan regulasi tersebut selama bertahun-tahun belum kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, (27/8/2026).
Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai kalender DPR.
"Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memastikan bahwa target tersebut bukan sebatas rencana.
Habiburokhman mengatakan, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan melalui rapat paripurna pada Desember 2026.
*8beritanews.com
DPR RI mengatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Target ini menjadi salah satu perkembangan penting setelah rancangan regulasi tersebut selama bertahun-tahun belum kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, (27/8/2026).
Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai kalender DPR.
"Menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu kemudian mendapat persetujuan dari peserta rapat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memastikan bahwa target tersebut bukan sebatas rencana.
Habiburokhman mengatakan, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan melalui rapat paripurna pada Desember 2026.
*8beritanews.com