MUI Tegaskan Pria Pakai Kostum Wanita di Acara 17 Agustus Haram
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum laki-laki memakai pakaian atau berdandan menyerupai wanita dalam kegiatan karnaval atau pawai HUT ke-MSI Kemerdekaan RI adalah haram.
Ketentuan ini berlaku mutlak di ruang publik maupun privat tanpa terkecuali.
Pandangan dan Alasan MUI dalam Pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar KH Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
KH Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
*8beritanews.com
Sumber:lamanMUIdigital.
Ketentuan ini berlaku mutlak di ruang publik maupun privat tanpa terkecuali.
Pandangan dan Alasan MUI dalam Pernyataan yang disampaikan oleh pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar KH Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
KH Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
*8beritanews.com
Sumber:lamanMUIdigital.