8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

MUI Dorong Kembali Hukuman Mati Bagi Koruptor

MUI Dorong Kembali Hukuman Mati Bagi Koruptor
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara.

Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar KH Cholil dikutip dari MUI Digital.

Kondisi korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. KH Cholil menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik korupsi itu sendiri.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.

KH Cholil menjelaskan, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi.

Selain mendorong hukuman mati bagi koruptor, KUII VIII juga membahas sejumlah isu strategis lainnya, di antaranya penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, hingga penyusunan regulasi mengenai LGBT yang akan menjadi bagian dari rekomendasi kongres kepada Pemerintah.

*8beritanews.com