MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Wajib Bikin Baru
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib bikin baru.
Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada hari Rabu, (12/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru ASN bernama Ahmad Royani.
Ahmad Royani meminta kepada MK adanya masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang dokumennya agar tidak langsung diwajibkan mengikuti ujian pembuatan SIM baru dari awal.
Alasan Gugatan tidak diterima, MK menyatakan permohonan tersebut Niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan berkas permohonan fisik dan sebagian alat bukti tidak dibubuhi meterai (nazegelen).
Karena cacat secara prosedur pengajuan formal, MK tidak membahas atau mempertimbangkan pokok perkara materi gugatannya lebih lanjut.
Dengan ditolaknya Gugatan tersebut maka aturan Polri yang lama mengenai syarat SIM tetap diberlakukan.
*8beritanews.com
Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada hari Rabu, (12/8/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru ASN bernama Ahmad Royani.
Ahmad Royani meminta kepada MK adanya masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang telat memperpanjang dokumennya agar tidak langsung diwajibkan mengikuti ujian pembuatan SIM baru dari awal.
Alasan Gugatan tidak diterima, MK menyatakan permohonan tersebut Niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan berkas permohonan fisik dan sebagian alat bukti tidak dibubuhi meterai (nazegelen).
Karena cacat secara prosedur pengajuan formal, MK tidak membahas atau mempertimbangkan pokok perkara materi gugatannya lebih lanjut.
Dengan ditolaknya Gugatan tersebut maka aturan Polri yang lama mengenai syarat SIM tetap diberlakukan.
*8beritanews.com