MK Hapus Pasal Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara dalam KUHP
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara.
“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.
Apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.
Mahkamah kemudian mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
*8beritanews.com
Mahkamah menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara.
“Amar putusan: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi melalui norma larangan penghinaan.
Menurut Mahkamah, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan, termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina.
Apabila perlindungan tersebut didasarkan pada alasan menjaga marwah atau martabat lembaga negara, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebut juga berkewajiban menjaga marwah lembaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata Adies.
Mahkamah kemudian mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan melindungi lembaga negara dengan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.
Hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat dinilai sebagai hak konstitusional yang harus dijaga dan dilindungi.
*8beritanews.com