Mahfud MD Dukung MUI Dorong Hukuman Mati Bagi Koruptor
Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara konsisten menyatakan setuju atas sikap MUI untuk penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.
Sikap Mahfud MD dipertegas saat memberikan dukungan terhadap rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Mahfud MD, terdapat beberapa poin krusial terkait penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi di Indonesia.
"Aturan pidana mati bagi koruptor sebenarnya sudah sah secara konstitusi dan tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Ujar Mahfud.
Mahfud Mengatakan sanksi berat ini sangat krusial untuk diterapkan pada korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja, bermotif keserakahan, serta berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.
Mahfud menegaskan bahwa konstitusi Indonesia maupun hukum Islam memperbolehkan hukuman mati dijatuhkan untuk jenis kejahatan-kejahatan besar.
"Meski aturannya sudah ada, hukuman ini belum pernah dieksekusi. Salah satu kendalanya adalah klausul syarat "dalam keadaan krisis atau tertentu" yang ukurannya tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, sehingga jaksa sering kali ragu untuk menuntutnya" tambah Mahfud.
Untuk merealisasikan hal ini tanpa memicu kesewenang-wenangan, Mahfud MD mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera merumuskan petunjuk teknis atau indikator hukum yang lebih jelas.
*8beritanews.com
Sikap Mahfud MD dipertegas saat memberikan dukungan terhadap rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Mahfud MD, terdapat beberapa poin krusial terkait penerapan pidana mati bagi pelaku korupsi di Indonesia.
"Aturan pidana mati bagi koruptor sebenarnya sudah sah secara konstitusi dan tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Ujar Mahfud.
Mahfud Mengatakan sanksi berat ini sangat krusial untuk diterapkan pada korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan secara sengaja, bermotif keserakahan, serta berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat.
Mahfud menegaskan bahwa konstitusi Indonesia maupun hukum Islam memperbolehkan hukuman mati dijatuhkan untuk jenis kejahatan-kejahatan besar.
"Meski aturannya sudah ada, hukuman ini belum pernah dieksekusi. Salah satu kendalanya adalah klausul syarat "dalam keadaan krisis atau tertentu" yang ukurannya tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang, sehingga jaksa sering kali ragu untuk menuntutnya" tambah Mahfud.
Untuk merealisasikan hal ini tanpa memicu kesewenang-wenangan, Mahfud MD mendorong Mahkamah Agung (MA) agar segera merumuskan petunjuk teknis atau indikator hukum yang lebih jelas.
*8beritanews.com