8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kemenaker Kawal Penyelesaian Hak Pesangon Mantan Karyawan PT Jabatex

Kemenaker Kawal Penyelesaian Hak Pesangon Mantan Karyawan PT Jabatex
Kota Tangerang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian hak pesangon ratusan mantan karyawan PT Jabatex yang berlokasi di Jalan Kalisabi Nomor 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Langkah ini diambil guna memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi demi kepentingan para pekerja.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Arnando Jujur Pardamean Siregar menyampaikan, permasalahan di pabrik yang bertempat di Cibodas ini, telah berlangsung sejak 2014 dan perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak Oktober 2018.

"Terdapat sekitar 456 hingga 480 karyawan yang belum menerima hak pesangon dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp50 miliar, atau rata-rata Rp80 juta per karyawan" ujar Arnando

Arnando menerangkan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan, negara harus hadir dan memastikan persoalan yang berlarut-larut ini segera diselesaikan secara kondusif.

"Harapannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa upah buruh itu menjadi layer yang teratas sehingga akan didahulukan, dan kita akan segera berkoordinasi menentukan langkah eksekusi bersama dengan juru sita pengadilan agar kurator bisa segera bekerja menghitung aset untuk membayar upah buruh," tegas Arnando.

*8beritanews.com