8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengoperasian Pesawat PT APK

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengoperasian Pesawat PT APK
KOTA TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp5,49 miliar, seiring pembayaran yang telah dilakukan kepada pihak penyedia meski proyek tidak pernah terlaksana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengatakan penyidik pada Rabu (5/8/2026) menetapkan satu tersangka baru berinisial FA, yang saat itu menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada hari ini kembali melakukan penetapan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara pada PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022 yang kini telah berganti menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (PT IAS)," kata Hasbullah.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman FA yang berada di Kota Bogor untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasbullah menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2021 saat PT Angkasa Pura Kargo menetapkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022, FA selaku VP Business Development menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (PT WSU) sebagai mitra usaha untuk kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, PT WSU diketahui bukan perusahaan yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300.

"Namun tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana atau penyedia dalam kegiatan tersebut," ujar Hasbullah.

Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Kejari Kota Tangerang telah lebih dahulu menetapkan WS, Direktur PT WSU, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Meski PT WSU tidak memiliki kemampuan dan sertifikasi yang dipersyaratkan, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan tersebut sebesar Rp5,49 miliar. Hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah datang sehingga kegiatan pengoperasian pesawat gagal dilaksanakan.

Hasbullah mengungkapkan, angka Rp5,49 miliar saat ini menjadi estimasi sementara kerugian negara. Nilai pasti masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian pastinya masih dilakukan audit perhitungan oleh BPK. Tim auditor sudah sekitar satu bulan melakukan perhitungan di kantor kami. Namun estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan, yakni Rp5,49 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, FA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka sebagai barang bukti. Penyitaan aset lain masih dimungkinkan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini baru satu unit mobil yang kami sita. Tim masih melakukan penggeledahan dan perkembangannya akan kami sampaikan," kata Hasbullah.

Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hasbullah mengungkapkan bahwa setelah PT Angkasa Pura Kargo bergabung menjadi PT Integrasi Aviasi Solusi (PT IAS), tersangka FA kini masih berstatus sebagai karyawan BUMN di perusahaan hasil merger tersebut.

Hingga kini, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur PT WSU berinisial WS dan FA dari pihak PT Angkasa Pura Kargo.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan proses penyidikan.

"Kita lihat perkembangan penyidikan. Sangat memungkinkan bertambah, karena proses penyidikan masih terus berjalan," tegas Hasbullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

*8beritanews.com/upil