8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Kejaksaan Agung Tindaklanjut Dugaan Korupsi Kementerian PU

Kejaksaan Agung Tindaklanjut Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kejaksaan Agung Mulai Menindaklanjuti temuan BPK tentang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun sampai Rp3 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut.

Meski demikian, Kejagung masih mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami memang sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh, sehingga saat ini masih dalam tahap telaah dan pendalaman awal,” ujar Syarief dikutip pada Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan data terlebih dahulu.

Setelah itu barulah penyidik menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkap adanya temuan potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di kementeriannya.

Temuan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang mundurnya dua direktur jenderal, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro.

Dody menyebut, keduanya memilih mengundurkan diri ketika proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius, mulai dari indikasi gratifikasi hingga pelanggaran disiplin berat.

*8beritanews.com