Jakarta 27 Agustus dikepung Massa Unjuk Rasa, apa Tuntutannya?
Jakarta - Aksi demonstrasi berskala besar yang direncanakan mengepung Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, (27/8/2026), menjadi perhatian di media sosial.
Aksi yang di Lakukan Organisasi Massa dan elemen Masyarakat dari berbagai wilayah tersebut menuntut kepada DPR RI untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor karena Korupsi sudah menyengsarakan Masyarakat Indonesia.
Menanggapi rencana aksi ribuan pengunjuk rasa di jantung ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pilar demokrasi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh koordinator lapangan dan peserta aksi untuk tetap menjaga keamanan, kondusivitas kota, serta melakukan unjuk rasa secara damai.
Massa diminta menjauhi segala bentuk provokasi siber, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum seperti halte dan taman kota sepanjang berlangsungnya penyampaian aspirasi tersebut.
*8beritanews.com
Aksi yang di Lakukan Organisasi Massa dan elemen Masyarakat dari berbagai wilayah tersebut menuntut kepada DPR RI untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Bagi Koruptor karena Korupsi sudah menyengsarakan Masyarakat Indonesia.
Menanggapi rencana aksi ribuan pengunjuk rasa di jantung ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai pilar demokrasi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh koordinator lapangan dan peserta aksi untuk tetap menjaga keamanan, kondusivitas kota, serta melakukan unjuk rasa secara damai.
Massa diminta menjauhi segala bentuk provokasi siber, tindakan anarkis, maupun perusakan fasilitas umum seperti halte dan taman kota sepanjang berlangsungnya penyampaian aspirasi tersebut.
*8beritanews.com