Ingin mendapatkan Program Bedah Rumah di Tangsel, ini Syaratnya
Berita Tangsel - Pemerintah Kota Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Bedah Rumah merupakan sarana perbaikan kesejahteraan bagi Masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni berdasarkan program pemerintah pusat dan Daerah.
Berikut Persyaratan yang harus di penuhi bagi Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin memperoleh mendapatkan Program Bedah
Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.
Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Calon penerima juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
Pengajuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Dengan adanya ketentuan tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.
*8beritanews.com
Bedah Rumah merupakan sarana perbaikan kesejahteraan bagi Masyarakat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak huni berdasarkan program pemerintah pusat dan Daerah.
Berikut Persyaratan yang harus di penuhi bagi Masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin memperoleh mendapatkan Program Bedah
Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.
Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Calon penerima juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.
Pengajuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Dengan adanya ketentuan tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.
*8beritanews.com