8beritanews
8beritanews portal berita terpercaya

Desakan GMNI dalam Menyikapi Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang.

Desakan GMNI dalam Menyikapi Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang.
Berita Kabupaten - Menyikapi terjadinya Krisis Air bersih yang masuk kedalam Dokumen RPJMD 2025-2029, DPC GMNI Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera:

Memanggil seluruh pelaku industri dan kawasan industri yang masih menggunakan air tanah dalam skala besar.

Menyusun roadmap penghentian bertahap penggunaan air tanah oleh sektor industri dan mengalihkan sumber pasokan ke PDAM.

Melakukan audit terbuka terhadap seluruh izin pengambilan air tanah yang dimiliki perusahaan.

Membekukan izin perusahaan yang terbukti melakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan.

Mengumumkan secara transparan daftar perusahaan pengguna air tanah terbesar di Kabupaten Tangerang.

Mempercepat pembangunan infrastruktur SPAM dan perluasan jaringan PDAM untuk kawasan industri.

Desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menempatkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai prioritas utama pemanfaatan sumber daya air.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang mendorong pengembangan sistem penyediaan air minum berbasis perpipaan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

GMNI menegaskan bahwa persoalan air bersih tidak boleh dipandang sekadar sebagai dampak musim kemarau atau fenomena alam semata.

Krisis air bersih adalah konsekuensi dari tata kelola sumber daya air yang gagal mengendalikan eksploitasi dan gagal menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

*8beritanews.com